Hey, I am yudistiranugraha

Pandangan Umum dan Opini Pribadi Mengenai Cyber Crime & Cyber Law

Rabu, 15 April 2015
Pada postingan ini saya akan menjelaskan tentang cybercrime dan cyberlaw serta beberapa contoh kasus-kasus cybercrime yang pernah terjadi menurut pandangan umum(dari blog/web yang saya jumpai lewat google) juga dari pandangan pribadi.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Menurut pandangan pribadi saya orang yang melakukan cybercrime ini berfikir kalau melakukan kejahatan secara langsung itu ribet dan keuntungannya kentang(kena tanggung) karena resikonya juga besar. Jadi secara elit mereka ngelakuinnya pakai teknologi terkini yang sulit terdeteksi dan tingkat resikonya juga kecil karena di dunia maya bisa pakai identitas palsu.

Jenis-jenis Cybercrime dibedakan berdasarkan beberapa kategori.
1. Berdasarkan aktifitas, cybercrime digolongkan menjadi beberapa jenis:
  • Unauthorized Access
  • Illegal Contents
  • Virus
  • Data Forgery
  • Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Hacking and Cracker
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism
2. Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime digolongkan menjadi 2 yaitu;
  • Cybercrime sebagai sebagai tindakan murni kriminal, dan
  • Sebagai kejahatan abu-abu
3. Berdasarkan sasaran kejahatan, digolongkan menjadi 3, yaitu;
  • Cybercrime yang menyerang individu,
  • Cybercrime yang menyerang hak milik, dan
  • Cybercrime yang menyerang pemerintah

Cyberlaw adalah hukum yang ada di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Menurut saya Cyberlaw merupakan sebuah sebutan dari Cyberspace Law yang fungsinya adalah memberikan aturan pada penggunaan teknologi dimana teknologi sudah banyak disalahgunakan saat ini.

Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyberlaw :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  • Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  • Regulation Internet Resource
  • Kenyamanan Individu (Privacy)
  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  • Criminal Liability
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  • Electronic Contact
  • Pornografi
  • Robbery
  • Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e- commerce, e-government.
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan sebagainya. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kriminalisasi cybercrime atau kejahatan di dunia maya
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapkan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Aspek Pembuktian
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik / digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.

Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace
Termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.

Standarisasi di bidang telematika
Penetapan standardisasi bidang telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan teknologi informasi.

Aturan-aturan di bidang E-Bussiness
Termasuk didalamnya perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.

Aturan-aturan di bidang E-Government
Apabila E-Government di Indonesia telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam menggunakan teknologi informasi.

Yurisdiksi hukum
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek ini diabaikan karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  • Mengamankan sistem: Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, Investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Kriteria Manager Proyek Yang Baik

Yang dimaksud dengan manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology).

Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
Sistem komunikasi dan pengendalian.
Sistem reward.

Hal tersebut memang tidak mengherankan karena posisi Manajer Proyek memegang peranan kritis dalam keberhasilan sebuah proyek terutama di bidang teknologi informasi. Berikut ini kualifikasi teknis maupun nonteknis yang harus dipenuhi seorang Manajer Proyek yang saya sarikan dari IT Project Management Handbook.

Setidaknya ada 3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:
Karakter Pribadinya
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin

Karakter Pribadinya
Memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.
Mampu bertindak sebagai seorang pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.
Memiliki integritas diri yang baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat dia bekerja.
Asertif
Memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.

Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola
Memiliki komitmen yang kuat dalam meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang dibuat.
Pelaksanakan seluruh proses pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan para pengguna/klien.
Pernah terlibat dalam proyek yang sejenis.
Mampu mengendalikan hasil-hasil proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.
Membuat dan melakukan rencana darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.
Membuat dan menerapkan keputusan terkait dengan perencanaan.
Memiliki kemauan untuk mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi jadwal maupun anggaran yang meleset.
Membangun dan menyesuaikan kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan sebelumnya.
Memiliki kematangan yang tinggi dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.
Mampu membuat perencanaan dalam jangka panjang dan jangka pendek.

Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin
Memiliki kemampuan dan keahlian berkomunikasi serta manajerial.
Mampu menyusun rencana, mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.
Menghormati para anggota tim kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.
Berbagi sukses dengan seluruh anggota tim.
Mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang sesuai.
Memberikan apresiasi yang baik kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.
Mampu mempengaruhi pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.
Mendelegasikan tugas-tugas namun tetap melakukan pengendalian melekat.
Memiliki kepercayaan yang tinggi kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang didelegasikan darinya.
Menjadikan dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.
Mampu membangun kedisiplinan secara struktural.
Mampu mengidentifikasi kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya sebagai kekuatan individual.
Mendayagunakan setiap elemen pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan mengembangkan sisi profesionalisme mereka.
Menyediakan sedikit waktu untuk menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan dirinya.
Selalu terbuka atas hal-hal yang mendorong kemajuan.
Memahami secara menyeluruh para anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.


Sumber: https://saiiamilla.wordpress.com/2011/05/13/kriteria-manager-proyek-yang-baik/

COCOMO dan Jenisnya

COCOMO merupakan singkatan dari Constructive Cost Model yaitu algortima model estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Barry Boehm. Cocomo merupakan sebuah model – model untuk memperkirakan usaha, biaya dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak.

COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm W. ‘s Book rekayasa ekonomi Perangkat Lunak sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode , dan bahasa pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I . Proyek-proyek ini didasarkan pada model waterfall pengembangan perangkat lunak yang merupakan pengembangan software proses lazim pada tahun 1981.

Macam-macam COCOMO :
1. Basic COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran program yang. Ukuran Program dinyatakan dalam perkiraan ribuan baris kode sumber ( SLOC )

COCOMO berlaku untuk tiga kelas proyek perangkat lunak:
Proyek Organik – “kecil” tim dengan “baik” pengalaman bekerja dengan “kurang kaku” persyaratan
Proyek semi-terpisah – “menengah” tim dengan pengalaman bekerja dicampur dengan campuran kaku dan kurang dari kebutuhan kaku
Proyek tertanam – dikembangkan dalam satu set “ketat” kendala. Hal ini juga kombinasi proyek organik dan semi-terpisah. ( Hardware, software, operasional ).

2. Medium COCOMO menghitung usaha pengembangan perangkat lunak sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set “driver biaya” yang mencakup penilaian subjektif dari produk, perangkat keras, personil dan atribut proyek. Ekstensi ini mempertimbangkan satu set empat “driver biaya”, masing-masing dengan sejumlah atribut anak.

3. Detail COCOMO menggabungkan semua karakteristik versi intermediate dengan penilaian dampak cost driver di setiap langkah (analisis, desain, dll) dari proses rekayasa perangkat lunak.

Model rinci menggunakan pengganda usaha yang berbeda untuk setiap cost driver atribut. Ini Tahap pengganda upaya Sensitif masing-masing untuk menentukan jumlah usaha yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap tahap.

Dalam rinci COCOMO, upaya dihitung sebagai fungsi dari ukuran program yang dan satu set driver biaya yang diberikan sesuai dengan setiap fase siklus hidup perangkat lunak.
Sebuah jadwal proyek rinci tidak pernah statis.

Kelima fase rinci COCOMO adalah :
rencana dan kebutuhan.
desain sistem.
desain rinci.
kode modul dan uji.
integrasi dan pengujian.

Sumber: https://balakenam.wordpress.com/2013/04/12/cocomo-dan-sebutkan-jenis-jenisnya/

Persiapan Setelah Lulus Strata 1

Tulisan kali ini berjudul "Persiapan Setelah Lulus Strata 1" adalah mengenai ancang-ancang atau bisa disebut rencana ke depan saya nantinya.

Setelah lulus strata 1 saya akan fokus bekerja di bidang IT atau mempersiapkan diri untuk mengejar peluang program beasiswa FastTrack di Universitas Gunadarma, karena keterbatasan dana untuk mengikuti S2 yang regular. Lagi pula program FastTrack lebih banyak plusnya dibandingkan dengan yang Regular ataupun SarMag(sejauh ini yang saya ketahui dari masukan beberapa dosen).
Impian saya mengikuti program ini adalah untuk memiliki pengalaman mengajar atau bisa disebut sebagai dosen. Dalam program FastTrack ini ada ketentuan yang di haruskan oleh mahasiswa yang mengikutinya harus mengajar di kelas, karena itu saya ingin sekalian melatih public speaking dengan cara mengajar dan berdiskusi.
Jika saya tidak mengikuti program FastTrack saya akan beralih ke pekerjaan yang ada hubungannya dengan jurusan saya sebelumnya(Sistem Informasi) atau mungkin saya akan senang dengan pekerjaan baru yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan jurusan sebelumnya. Saya akan bekerja dan mengembangkan diri seiring berjalannya pengalaman saya di perusahaan tersebut. Niat saya adalah bekerja dengan sambilan/pekerjaan sampingan, entah itu proyek lain atau kursus untuk pengembangan diri saya agar lebih baik lagi. Saya lebih condong untuk bekerja dan ikut serta dalam proyek Web Designer dan Game Developer.

Dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi

Open Source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet). Pola pengembangan ini mengambil model ala bazaar, sehingga pola Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, yang artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan sebuah pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan balik kepada orang banyak.
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Software open source masih tetap terbaik. Banyak dari software tersebut memiliki fitur yang sebanding dengan software mahal seperti Visual Studio, dll. Kalaupun kita tidak menemukan fitur yang benar-benar lengkap dalam satu software, kita masih bisa menggunakan kombinasi dari dua atau lebih software karena tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun selagi menggunakan open source.

Kenapa dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi?? Karena software yang didukung oleh open source merupakan sistem yang mendistribusikan perangkat lunak kepada pengguna dengan memberikan program dan source code secara gratis. Tetapi kita juga bisa mengembangkan open source tersebut sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita, tentunya kebebasan itu tetap bertumpu pada etika dan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya

Adapun keuntungan dari penggunaan Open Source antara lain :
1.Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software. dan kita tidak lagi terikat pada satu vendor Software dan membeli lisensi.
2. Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena Software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User).
3. Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Konsep dalam sebuah proyek Open Source adalah dikembangkan oleh banyak pengembang dan organisasi di seluruh dunia. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini Software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik. Dan dalam proyek closed source atau tertutup, pengembangan dilakukan tertutup oleh vendor, sedangkan pada proyek Open Source banyak orang yang berpartisipasi mengembangkan fiturnya dan orang-orang ini bukanlah orang sembarangan melainkan mereka yang ahli dibidangnya. Hal ini memungkinkan peningkatan kualitas fungsional Software Open Source.
4. Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
5. Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
6. Cross Platform dan Kompatible, biasanya Software Open Source tersedia di berbagai Sistem   Operasi contohnya : XAMPP (Software WebServer & Database Management) tersedia di Windows maupun Linux, NetBeans (Software untuk membuat Software Java & Java Mobile) tersedia di Windows maupun Linux, Eclipse (Software untuk membuat Software Android) tersedia di Windows maupun Linux, Compiere (Software ERP) tersedia di Windows maupun Linux, dan lain-lain.
7. Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan Software illegal.
8. Software Ope nSource bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding Software Illegal hasil Crack, Patch ataupun dari Keygen.
9. Jika Software Open Sourceyang kita gunakan perusahaannya mengalami kebangkrutan, maka tidak menimbulkan kerugian materiil bagi pemakainya, lain halnya pada Software Komersiil, pasti pemakainya harus membeli Software baru.
10. Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source.
11. Dapat menghasilkan produk yang tidak kalah bagus dengan hasil dari Software yang berlisensi. Jika dijual maka keuntungan dari penjualan produk lebih besar.
12. Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.


Disamping segudang kelebihan tersebut, juga terselip beberapa kekurangan dari Open Source ini, antara lain :
1. Memunculkan celah awal ketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
2. Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima Software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah Software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
3. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source. Salah satu keuntungan utama dari gerakan adalah adanya ketersediaan code. Namun ketersediaan ini menjadi sia-sia apabila SDM yang ada tidak dapat menggunakannya, tidak dapat mengerti code tersebut. SDM yang ada ternyata hanya mampu produk saja. Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk dan yang proprietary dan tertutup.
4. Tidak adanya perlindungan terhadap HAKI.
5. Perkembangan Software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
6. Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
7. Kesulitan dalam mengetahui status project : Tidak banyak iklan bagi Open Source Software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
8. Tidak adanya proteksi terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Kebanyakan orang masih menganggap bahwa code merupakan aset yang harus dijaga kerahasiannya. Hal ini dikaitkan dengan besarnya usaha yang sudah dikeluarkan untuk membuat produk tersebut. Karena sifatnya yang terbuka, dapat di-abuse oleh orang-orang untuk mencuri ide dan karya orang lain.

Sumber: https://pebriandini.wordpress.com/2014/04/20/alasan-mengapa-dianjurkan-menggunakan-opensource-dalam-membuat-aplikasi/

Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara,Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa),Dampak positif dan Negatif Pembelakuan UU ITE di Indonesia dan Pengertian Implikasi

Minggu, 12 April 2015
PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.

CYBER LAW NEGARA VIETNAM
 Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.




CYBER LAW NEGARA THAILAND  
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
  Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
   Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds • Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan.  Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan perkembangan dari komputer crime.  Rene L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.

Cyberlaw adalah sebuah istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.

            Beberapa topik utama diantaranya adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi, dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture (Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)

Keputusan keamanan sistem informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional dalam membentuk undang-undang  dunia maya yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas jahat dan merugikan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi menurut saya diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait, yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu sendiri, cyberlaw merupakan penegak hukumnYa (boleh dikatakan sebagai undang-undang) dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya…


Pengertian implikasi

Implikasi bila didefinisikan biasa disebut sebagai akibat langsung atau konsekuensi dari temuan dan hasil atas suatu penelitian. Ada tiga jenis implikasi yang sering digunakan dalam keperluan penelitian ketiga implikasi tersebut sebagai berikut :

1.      Implikasi teoritis
Seorang peneliti menyajikan gambar secara lengkap mengenai implikasi teoritis dari sebuah penelitian dengan tujuan untuk meyakinkan penguji pada kontribusi ilmu pengetahuan maupun teori yang digunakan dalam penyelesaika sebuah masalah penelitian.

2.      Implikasi manejerial
Penelitian menyajikan implikasi tentang berbagai kebijakan yang mampu dihubungkan berbagai macam temuan yang diperoleh dari sebuah penelitian.implikasi ini dapat memberikan suatu kontribusi yang praktis untuk manajemen.

3.      Implikasi metodelogi
Bersifat oprasional dan mampu menyajikan refleksi penulis menjadi metodelogi yang akan dipakai dalam penelitian yang telah dilakukan. Sebuah penelitianyang mampu menyajikan pendekatan-pendekatan yang bias dipakai dalam sebuah penelitian lanjut dan penelitian lain dengan fungsi mempermudah atau meningkatkan mutu dari penelitian itu sendiri.


Dampak positif dan Negatif Pembelakuan UU ITE di Indonesia
Pada tanggal 25 Maret 2008 dikeluarkanlah produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini ternyata telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.

Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat.
Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Namun Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sisi Negatif UU ITE

Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.

UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.


Lebel : https://sellyrestu.wordpress.com/2013/04/08/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan-uu-ite/,http://jaenalfabregas.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html,

  
Copyright @ 2013 Yudith's Blog. Designed by Templateism | MyBloggerLab