PERBEDAAN
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak
elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan
online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang
mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan
konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cyberlaw
di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures
in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer
Information Transaction Act
• Government Paperwork
Elimination Act
• Electronic
Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting
Act
• Right to Financial
Privacy Act
• Computer Fraud and
Abuse Act
• Anti-cyber squatting
consumer protection Act
• Child online protection
Act
• Children’s online
privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft”
Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and
Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic
Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance
Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund
Transfer Act
• Uniform Commercial Code
Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable
Communication Policy
• Video Privacy
Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909,
1976
• Code of Federal
Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds •
Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade
Practices Act
Perbandingan
cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber
crime (Eropa)
Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang pesat pada saat ini dalam pemanfaatan jasa
internet juga mengaibatkan terjadinya kejahatan. Yaitu Cybercrime, cybercrime merupakan
perkembangan dari komputer crime. Rene
L. Pattiradjawanemenjelaskan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan
cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas
(60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi
hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan
terhadap milik pribadi. John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime juga
memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik
dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Cyberlaw adalah sebuah
istilah atau sebuah ungkapan yang mewakili masalah hukum terkait dengan
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan atau boleh
dikatakan sebagai penegak hukum dunia maya.
Beberapa topik utama diantaranya
adalah perangkat intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan jurisdiksi,
dalam domain yang melingkupi wilayah hukum dan regulasi.
Cyberlaw lainnya adalah
bagaimana cara memperlakukan internet itu sendiri. Dalam bukunya yang berjudul
Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessigmendeskripsikan empat mode
utama regulasi internet, yaitu:
1. Law (Hukum)
2. Architecture
(Arsitektur)
3. Norms (Norma)
4. Market (Pasar)
Keputusan keamanan sistem
informasi yang paling penting pad saat ini adalah pada tatanan hukum nasional
dalam membentuk undang-undang dunia maya
yang mengatur aktifitas dunia maya termasuk pemberian sanksi pada aktifitas
jahat dan merugikan.
Council of Europe
Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di
dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan
kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Jadi menurut saya
diantara ketiga pengertian tersebut mempunyai hubungan yang saling terkait,
yaitu untuk cybercrime merupakan perkembangan dari komputernya itu sendiri,
cyberlaw merupakan penegak hukumnYa (boleh dikatakan sebagai undang-undang)
dalam dunia maya, dan Council of Europe Convention on Cybercrime adalah suatu
wadah atau organisasi yng meilndungi masyarakat dari kejahatan dunia maya…
Pengertian
implikasi
Implikasi bila
didefinisikan biasa disebut sebagai akibat langsung atau konsekuensi dari
temuan dan hasil atas suatu penelitian. Ada tiga jenis implikasi yang sering
digunakan dalam keperluan penelitian ketiga implikasi tersebut sebagai berikut
:
1. Implikasi teoritis
Seorang
peneliti menyajikan gambar secara lengkap mengenai implikasi teoritis dari
sebuah penelitian dengan tujuan untuk meyakinkan penguji pada kontribusi ilmu
pengetahuan maupun teori yang digunakan dalam penyelesaika sebuah masalah
penelitian.
2. Implikasi manejerial
Penelitian
menyajikan implikasi tentang berbagai kebijakan yang mampu dihubungkan berbagai
macam temuan yang diperoleh dari sebuah penelitian.implikasi ini dapat
memberikan suatu kontribusi yang praktis untuk manajemen.
3. Implikasi metodelogi
Bersifat
oprasional dan mampu menyajikan refleksi penulis menjadi metodelogi yang akan
dipakai dalam penelitian yang telah dilakukan. Sebuah penelitianyang mampu
menyajikan pendekatan-pendekatan yang bias dipakai dalam sebuah penelitian
lanjut dan penelitian lain dengan fungsi mempermudah atau meningkatkan mutu
dari penelitian itu sendiri.
Dampak
positif dan Negatif Pembelakuan UU ITE di Indonesia
Pada tanggal 25 Maret
2008 dikeluarkanlah produk hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE. Undang-undang ini ternyata
telah memberikan dampak sosial kepada masyarakat. Undang-Undang ini marupakan undang-undang
yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
Sisi
Positif UU ITE
Berdasarkan dari
pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.
Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs
tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti
bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan
penipuan.
UU itu juga memungkinkan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain
itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet. Saat ini kemajuan teknologi dan
informasi berjalan dengan sangat cepat.
Adanya internet
memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan bertransaksi
dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan komunikasi
antar belahan dunia sekalipun. Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak
positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh
informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media
pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi
di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain.
Namun Pemerintah Republik
Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi
kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka
setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
lebih dikenal dengan UU ITE. Lalu apakah maksud dan tujuan pemerintah dan DPR
membentuk regulasi ini? Di dalam pasal 3 UU ITE disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.Demikianlah asas-asas dan tujuan dibentuknya Undang-Undang RI Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal
dengan UU ITE. Kiranya dapat dipahami bersama dan dilaksanakan dengan iktikad
baik. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda dapat mendownload Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Sisi
Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi
positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat
dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat
internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.
UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik
yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi
undang-undang tersebut.
Lebel : https://sellyrestu.wordpress.com/2013/04/08/dampak-positif-dan-negatif-pemberlakuan-uu-ite/,http://jaenalfabregas.blogspot.com/2014/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html,