ETIKA
Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
Profesi
adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Teknologi Informasi (TI),
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum
untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah,
menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
Etika Profesi Teknologi Informasi
Ilmu
yang membahas dampak baik dan dampak buruk
dalam bidang teknologi informasi (TI) yang
membantu manusia dalam membuat, mengubah, menimpan, mengomunikasikan dan
menyebarkan informasi (menurut saya pribadi).
Sebutkan dan berikan contoh
ciri-ciri seseorang yang profisional di bidang ti
Ciri – ciri profesionalisme dalam bidang teknologi
informasi (TI) :
1. Punya keterampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan teknologi informasi
(TI).
2. Punya ilmu dan pengalaman
serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.
3. Punya sikap berorientasi
ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
bertentangan dihadapannya.
4. Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.
Contoh professional dalam bidang teknologi
informasi (TI):
1.
Kelompok yang berkecimpung di
bidang perangkat lunak
2.
Kelompok yang berkecimpung di
bidang perangkat keras
3.
Kelompok yang mengoperasikan
electronik data processing (EDP)
4.
Kelompok yang berkecimpung dalam
pengembangan bisnis teknologi informasi.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional
cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Contoh Kasus
Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat
Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali.
KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian
pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel
Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam
kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya
ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak
tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak
hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau
dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IPnya oleh
PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn
2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi
nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” Kasus
di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan.
Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan
pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus
cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery , hacking-cracking
, sabotage and extortion , atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government )
atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
·
Kriptografi : seni menyandikan data.
Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui
internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga
dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya
pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·
Internet Farewell: untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara,
yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar
terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan
hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall
proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
·
Menutup service yang tidak
digunakan.
·
Adanya sistem pemantau serangan yang
digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (
intruder ) atau adanya serangan (attack ).
·
Melakukan back up secara rutin.
·
Adanya pemantau integritas sistem.
Misalnya pada sistem UNIX adalah program
tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·
Perlu adanya cyberlaw : Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Sumber: http://id.wikipedia.org, http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CFwQFjAG&url=http%3A%2F%2Famutiara.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10043%2FPENGERTIAN%2BETIKA.doc&ei=ikwCVcyCFdLJuATWoILIDw&usg=AFQjCNERzU98THtyje2z-1CkZsc5_qzRfQ&bvm=bv.88198703,d.c2E,
http://www.academia.edu/5848991/CONTOH_KASUS_CYBER_CRIME_DAN_PENYELESAIANNYA