Profesionalisme Dalam Bidang Teknologi Informasi (TI) dan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Jumat, 13 Maret 2015


ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Profesi

adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".

Teknologi Informasi (TI),

Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.

Etika Profesi Teknologi Informasi
           
            Ilmu yang membahas dampak baik dan dampak buruk  dalam bidang teknologi informasi (TI)  yang  membantu manusia dalam membuat, mengubah, menimpan, mengomunikasikan dan menyebarkan informasi (menurut saya pribadi).

Sebutkan dan berikan contoh ciri-ciri seseorang yang profisional di bidang ti

Ciri – ciri profesionalisme dalam bidang teknologi informasi (TI) :
1.      Punya keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan teknologi informasi (TI).
2.      Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah.
3.      Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang bertentangan dihadapannya.
4.      Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi.

Contoh professional dalam bidang teknologi informasi (TI):
1.      Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat lunak
2.      Kelompok yang berkecimpung di bidang perangkat keras
3.      Kelompok yang mengoperasikan electronik data processing (EDP)
4.      Kelompok yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.

Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Contoh Kasus

Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009). Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4). Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IPnya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk  jenis data forgery , hacking-cracking  , sabotage and extortion , atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime  menyerang pemerintah (against government ) atau  bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).

 Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:


·         Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya  pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.

·         Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang  bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.

·         Menutup service yang tidak digunakan.

·         Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang ( intruder  ) atau adanya serangan (attack ).

·         Melakukan back up secara rutin.

·         Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program
tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada  berkas.

·         Perlu adanya cyberlaw : Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

·         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.



Sumber: http://id.wikipedia.org, http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0CFwQFjAG&url=http%3A%2F%2Famutiara.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10043%2FPENGERTIAN%2BETIKA.doc&ei=ikwCVcyCFdLJuATWoILIDw&usg=AFQjCNERzU98THtyje2z-1CkZsc5_qzRfQ&bvm=bv.88198703,d.c2E, http://www.academia.edu/5848991/CONTOH_KASUS_CYBER_CRIME_DAN_PENYELESAIANNYA

Copyright @ 2013 Yudith's Blog. Designed by Templateism | MyBloggerLab