Latar Belakang Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai
yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam
SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan
keadilan.
Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia. Suatu perumusan lain mengatakan bahwa : “ Dalam Demokrasi Ekonomi yang berdasarkan Pancasila harus dihindarkan hal-hal sebagai berikut:
- Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan structural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia.
- Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
- Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan cita-cita keadilan sosial.” (GBHN 1993).
Seorang pakar senior lain mengatakan bahwa terdapat 5 ciri pokok dari sistem ekonomi Pancasila yaitu : (Mubyarto, 1981).
1. Pengembangan koperasi penggunaan insentif sosial dan moral.
2. Komitmen pada upaya pemerataan.
3. Kebijakan ekonomi nasionalis
4. Keseimbangan antara perencanaan terpusat
5. Pelaksanaan secara terdesentralisasi
Sejarah sistem ekonomi Pancasila
sebenarnya
adalah sejarah republik Indonesia. Ia setua republik ini karena lahir dalam
jantung bangsa lewat Pancasila dan UUD-45 beserta tafsirannya. Karena itu,
sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima;
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34
UUD-45. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan
bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat
keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Khusus
dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi; tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
33 berbunyi; [1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. [2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. [3] Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam
bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan
bahwa, demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34 berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan landasan konsepsional tersebut maka sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologis, epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan konstitusionalnya. Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No. XXIII/MPRS/1966.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34 berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan landasan konsepsional tersebut maka sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologis, epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan konstitusionalnya. Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No. XXIII/MPRS/1966.
2. CIRI – CIRI
EKONOMI PANCASILA
- Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
- Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
- Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
- Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, ini meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dr Sardjito Yogyakarta, Selasa 24 Mei 2005 pukul 13.49. Pakar ekonomi kerakyatan kelahiran Yogyakarta, 3 September 1938, itu meninggalkan seorang istri, Sri Hartati, empat anak dan enam cucu.
Prof Dr Mubyarto yang akrab dipanggil Muby itu sempat dirawat secara intensif selama empat hari karena menderita paru-paru basah dan serangan jantung ringan. Jenazah disemayamkan di rumah duka Perumahan Dosen UGM, Sawitsari C-10 Condongcatur, Depok, Sleman.
Untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari civitas academica UGM, jenazah disemayamkan lebih dulu di Balairung UGM Rabu 25 Mei 2005 pukul 11.00. Kemudian dikebumikan di Makam Keluarga UGM di Sawitsari, sekitar pukul 13.00.
Berbagai kalangan datang melayat ke rumah duka di Kompleks Sawit Sari C-10. Di antaranya mantan Dirjen Dikti dan Dubes Unesco Prof Dr Bambang Suhendro dan mantan Rektor UNS Prof Dr Kunto Wibisono. Juga mantan Ketua MPR RI Amien Rais.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tengah berada di Yogyakarta membuka Rakerda Partai Golkar juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, Surya Paloh, dan Prof Dr Muladi.
Sumber : http://ameliacut.blogspot.com/2011/03/sistem-ekonomi-pancasila.html
http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2011/12/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila.html
http://cicikekonomi.wordpress.com/2009/06/23/tokoh-ekonomi/
http://tugas-akuntansi.blogspot.com/2011/12/pengertian-sistem-ekonomi-pancasila.html
http://cicikekonomi.wordpress.com/2009/06/23/tokoh-ekonomi/